Kejahatan di dunia maya makin serius. Kini seorang hacker komputer dijatuhi hukuman 24 bulan atau 2 tahun di balik jeruji, karena terbukti bersalah menyebarkan virus yang menginfeksi sekitar 100.000 komputer di seluruh dunia dan mengarahkan mereka untuk menyerang outlet media yang memuat berita tentang dia.
Jaksa Federal menghukum Bruce Raisley, 48, dari Kansas City, Mussouri, sejak Jumat (15/4) dijebloskan penjara oleh Kejaksaan New Jersey, Amerika Serikat. Dia juga dituduh melakukan penyerangan terhadap outlet media yang memuat berita tentang dia.
Raisley sebelumnya menerima hukuman enam bulan, karena telah meluncurkan sebuah program komputer jahat yang dirancang untuk menyerang komputer dan situs internet.
Dari penjelasan pihak kejaksaan, Raisley adalah mantan relawan untuk organisasi kehakiman. Dia bekerja untuk acara reality show yang mengangkat cerita tentang dunia kepolisian dan kejahatan yang ditayangkan di NBC. Namun kemudian Raisley meninggalkan organisasi tersebut, setelah berselisih dengan pendiri kelompok tersebut Xavier Von Erck. Perselisihan itu berujung dendam bagi Erk. Suatu ketika Erk berpura-pura menjadi seorang perempuan bernama Holly, dan memulai hubungan online dengan Raisley.
Holly mengajak Raisley hidup bersama, dan meninggalkan istrinya. Holly pun menunggu di bandara untuk menjemput Raisley. Para relawan kehakiman memotret figur Raisley saat dijemput di bandara.
Insiden ini kemudian diberitakan sejumlah media massa termasuk majalah Radar, Rolling Stone dan beberapa situs. Berdasarkan keterangan dari pengadilan, Raisley kemudian mengembangkan virus komputer yang meluncurkan serangan denial of service ke situs-situs yang memuat berita tentang dirinya.
Bahkan dia juga membuat akses ganda untuk menyerang situs besar, agar nantinya situsnya rusak, dan tidak bisa diakses pembaca. Selain mendapat hukuman kurungan dua tahun penjara, Raisley diwajibkan membayar lebih dari US$90 ribu untuk biaya restitusi situs-situs yang terkena.
Jaksa Federal menghukum Bruce Raisley, 48, dari Kansas City, Mussouri, sejak Jumat (15/4) dijebloskan penjara oleh Kejaksaan New Jersey, Amerika Serikat. Dia juga dituduh melakukan penyerangan terhadap outlet media yang memuat berita tentang dia.
Raisley sebelumnya menerima hukuman enam bulan, karena telah meluncurkan sebuah program komputer jahat yang dirancang untuk menyerang komputer dan situs internet.
Dari penjelasan pihak kejaksaan, Raisley adalah mantan relawan untuk organisasi kehakiman. Dia bekerja untuk acara reality show yang mengangkat cerita tentang dunia kepolisian dan kejahatan yang ditayangkan di NBC. Namun kemudian Raisley meninggalkan organisasi tersebut, setelah berselisih dengan pendiri kelompok tersebut Xavier Von Erck. Perselisihan itu berujung dendam bagi Erk. Suatu ketika Erk berpura-pura menjadi seorang perempuan bernama Holly, dan memulai hubungan online dengan Raisley.
Holly mengajak Raisley hidup bersama, dan meninggalkan istrinya. Holly pun menunggu di bandara untuk menjemput Raisley. Para relawan kehakiman memotret figur Raisley saat dijemput di bandara.
Insiden ini kemudian diberitakan sejumlah media massa termasuk majalah Radar, Rolling Stone dan beberapa situs. Berdasarkan keterangan dari pengadilan, Raisley kemudian mengembangkan virus komputer yang meluncurkan serangan denial of service ke situs-situs yang memuat berita tentang dirinya.
Bahkan dia juga membuat akses ganda untuk menyerang situs besar, agar nantinya situsnya rusak, dan tidak bisa diakses pembaca. Selain mendapat hukuman kurungan dua tahun penjara, Raisley diwajibkan membayar lebih dari US$90 ribu untuk biaya restitusi situs-situs yang terkena.
0 komentar:
Posting Komentar