Jumat, 15 April 2011

Waspada !! Uang Haram Dari Klik Iklan Dalam Situs

Ada sebagian situs yang menyewakan sebagian halaman situsnya itu mengiklankan situs lain. Apakah ada persyaratan kejelasan tentang status sewa, misalnya: satu tahun, ataukah diperbolehkan jika tanpa kejelasan batas akhir masa sewa? Bolehkah jika uang sewanya berubah-ubah mengikuti jumlah pengunjung yang meng-klik iklan tersebut, semisal satu real untuk setiap setiap klik-nya?

Di antara syarat sah transaksi ijarah (sewa) adalah adanya kejelasan masa sewa dan kejelasan besaran uang sewa. Ibnu Qudamah Al-Hambali mengatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai bolehnya menyewakan tanah atau bangunan. Ibnul Mundzir mengatakan, "Semua ulama, yang kami ketahui, bersepakat bahwa menyewakan rumah atau hewan tunggangan itu hukumnya boleh, namun sewa itu tidaklah diperbolehkan melainkan dalam jangka waktu penyewaan yang jelas." (Al-Mughni, 5:260)

Ibnu Qudamah juga mengatakan, “Dalam sewa-menyewa, jangka waktunya haruslah jelas, semisal satu bulan atau satu tahun. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.” (Al-Mughni, 5:251)

Dalam transaksi sewa diperbolehkan adanya kesepakatan bahwa biaya sewa per hari atau per bulan adalah sekian, tanpa adanya penetapan batas akhir masa sewa. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah menguraikan, “Siapa saja yang menyewa kuda selama masa peperangan, dengan ketentuan bahwa biaya sewa per hari adalah sebesar satu dirham, transaksi sewanya itu sah, menurut perkataan tegas dari Imam Ahmad dalam fatwanya. Alasannya, karena Ali pernah mempekerjakan dirinya untuk menimba air per hari dengan upah buah-buahan. Demikian pula, ada salah seorang sahabat (dari kalangan) Anshar yang melakukan hal semisal itu, dan Nabi tidak melarangnya.”

Berdasarkan uraian di atas, Anda bisa menentukan batas akhir masa sewa dengan situs tersebut, (yaitu) sebulan atau setahun penuh. Jika tidak, Anda bisa membuat kesepakat mengenai uang sewa per hari, misalnya, meski tanpa ada pembatasan masa akhir sewa.

Terkait dengan besaran uang sewa yang ditentukan berdasarkan banyaknya orang yang meng-klik iklan, insya Allah, hal tersebut diperbolehkan. Dengan syarat, adanya kesepakatan mengenai uang yang didapatkan per-"satu klik" iklan dan tidak adanya kecurangan, semisal menggunakan program tertentu untuk menambah jumlah pengunjung atau menyewa individu tertentu untuk meng-klik iklan.

Transaksi di atas serupa dengan riwayat dari sebagian sahabat yang bekerja menimba air, dengan ketentuan bahwa satu ember air berupah satu butir kurma.

فعن كعب بن عجرة قال : سقيت يهودي كل دلو بتمرة ، فجمعتُ تمراً فأتيت به النبي صلى الله عليه وسلم ... .

Dari Ka’ab bin ‘Ujrah, “Aku menimba air untuk orang Yahudi, dengan ketentuan upah: setiap ember air berupah satu butir kurma. Aku pun bisa mengumpulkan kurma dalam jumlah yang cukup banyak, lalu kubawa kurma-kurma tersebut ke hadapan Nabi ...." (Al-Haitsami mengatakan, “Hadits riwayat Ath-Thabrani dalam Mu’jam Ausath, dan sanadnya jayyid."; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, no. 3271)

Berkaitan dengan tidak diketahuinya jumlah pengunjung ketika transaksi sewa diadakan, hal itu tidaklah mempengaruhi keabsahan transaksi, karena pada akhirnya, jumlah pengunjung juga akhirnya diketahui.

Kesimpulannya, jika Anda menyewakan halaman situs Anda untuk situs-situs yang isinya mubah, dengan uang sewa yang jelas setiap bulan atau setiap tahunnya, maka hukum persewaan halaman situs tersebut adalah mubah.

Andai kata transaksi sewa itu bergantung pada jumlah pengunjung yang meng-klik iklan di situs Anda maka hal ini hukumnya juga boleh, dengan dua syarat:
1. Adanya nominal yang jelas yang Anda dapatkan untuk setiap klik-nya.
2. Syarat kedua yang tidak kalah penting adalah: Anda tidak melakukan kecurangan, (misalnya) dengan memanfaatkan program tertentu yang bisa menyebabkan banyaknya jumlah kunjungan ke situs Anda, atau dengan menyewa situs lain atau individu lain untuk meng-klik iklan yang ada di situs Anda. Ini semua dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan Anda dari situs yang beriklan di situs Anda tersebut.

Jika Anda melanggar persyaratan kedua maka Anda berdosa dan uang yang Anda dapatkan dari situs yang beriklan di situs Anda adalah uang yang haram. Anda berkewajiban untuk memulangkan uang tersebut kepada pihak pemilik situs yang beriklan di situs Anda.

(Kabarislam.com)
Diterjemahkan dengan beberapa peringkasan dari http://islamqa.com/ar/ref/98527
Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.

3 komentar:

Luwukzchannel mengatakan...

Ijin menyimak dulu sobat....sangat bermanfa'at infonya,maju terus...:)

Cygnus mengatakan...

... wah, selama ini saya kurang memperhatikan hal2 seperti tertulis di atas, thanks ya atas infonya, berguna sekali !

KameraFoto mengatakan...

wah,... makasih infonya... :)

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes