Kamis, 07 April 2011

Penemu WWW: Internet Adalah Hak Asasi Manusia

Sir Tim Berners-Lee, penemu World Wide Web, mengatakan bahwa internet perlu dianggap sebagai hak asasi manusia dan diakui sebagai bagian dari hukum.

Berbicara di India, Sir Tim mengatakan bahwa akses ke internet setara dengan hak sipil lainnya.

Dia mencontohkan negara Finlandia yang telah menerima akses ke Internet sebagai hak asasi manusia.

Dia ingin dunia untuk melepaskan diri dari ide bahwa internet perlu dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan besar atau pemerintah. Demikian yang diberitakan Tech Eye, Rabu (6/4/2011).

Sir Tim mengatakan Mesir sekarang berkomunikasi online dengan rakyatnya dan merasakan berada dalam posisi untuk memberikan umpan balik kepada pemerintah. "Saat ini ide tata internet dan mekanisme untuk mengontrol kejahatan cyber internasional terlalu rumit," tukasnya.

Sir Tim mengatakan ada masalah yurisdiksi dan koordinasi antar layanan penegakan hukum di negara yang berbeda.

Ada banyak diskusi tentang apa yang terjadi aspek internet harus diatur oleh bermacam organisasi internasional.

Sir Tim menyerukan penggunaan teknologi mobile untuk membuat web yang tersedia kepada sejumlah besar orang di negara-negara dengan tingkat penetrasi internet rendah seperti India.

Orang-orang yang dibutuhkan untuk membangun website yang bekerja dengan baik pada ponsel dan mengatakan ada ruang untuk pengusaha dapat membangun ekonomi menggunakan teknologi ini.

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes